Dihukum Mati Gara-Gara Status Facebook


Seorang pria yang dituduh memposting konten penghujatan ke Facebook telah dijatuhi hukuman mati oleh sebuah pengadilan di Pakistan.
Taimoor Raza divonis bersalah setelah diduga memposting ucapan penghinaan kepada Nabi Muhammad,istri dan sahabatnya di dalam komentar situs tersebut.
Jaksa penuntut umum terlibat mengatakan dia yakin ini adalah pertama kalinya hukuman mati diberikan dalam kasus yang berkaitan dengan media sosial.
Pegiat hak asasi manusia telah menyatakan keprihatinannya.
Facebook sendiri belum mengomentari kasus tersebut.
Perusahaan AS tersebut sebelumnya mengumumkan pada bulan Maret bahwa pihaknya telah mengerahkan sebuah tim ke Pakistan untuk menangani masalah pemerintah mengenai konten penghujatan pada layanannya,namun menambahkan bahwa pihaknya masih ingin melindungi "privasi dan hak-hak" anggotanya.
Dikutip dari Reuters Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif telah menggambarkan penghujatan sebagai "pelanggaran yang tidak dapat diampuni".
Perdebatan agama
Kasus Raza didengar oleh sebuah pengadilan anti-terorisme di Bahawalpur - sekitar 309 mil (498km) dari ibukota Islamabad.
Pengacaranya mengatakan bahwa pemuda berusia 30 tahun itu terlibat dalam perdebatan tentang Islam di jejaring sosial dengan seseorang yang ternyata merupakan pejabat kontra-terorisme.
Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa terdakwa telah ditangkap setelah memainkan pidato kebencian dan materi penghujatan dari teleponnya di halte bus.

Posting Komentar

0 Komentar