Credit Pict: rt.com
Seorang pria Thailand telah dijatuhi hukuman 35 tahun penjara karena posting Facebook dianggap menghina keluarga kerajaan,
Media dan kelompok hak asasi manusia mengatakan.Kalimatnya adalah salah satu yang paling keras yang pernah tercatat di kerajaan karena melakukan pelanggaran semacam itu.
Di kutip rt.com Pria tersebut, yang diidentifikasi sebagai Vichai Thepwong (34 tahun),mengaku bersalah atas 10 pelanggaran terpisah terhadap Bagian Hukum Pidana Thailand 112,yang menyatakan bahwa adalah ilegal menghina atau mencemarkan nama anggota keluarga kerajaan.
Dia diduga memasang foto dan video keluarga kerajaan di sebuah akun di Facebook milik pengguna yang berbeda. ILaw melaporkan bahwa Bhumibol Adulyadej,almarhum raja Thailand, ditampilkan dalam beberapa foto yang di unggahnya.
Di kutip rt.com Pria tersebut, yang diidentifikasi sebagai Vichai Thepwong (34 tahun),mengaku bersalah atas 10 pelanggaran terpisah terhadap Bagian Hukum Pidana Thailand 112,yang menyatakan bahwa adalah ilegal menghina atau mencemarkan nama anggota keluarga kerajaan.
Dia diduga memasang foto dan video keluarga kerajaan di sebuah akun di Facebook milik pengguna yang berbeda. ILaw melaporkan bahwa Bhumibol Adulyadej,almarhum raja Thailand, ditampilkan dalam beberapa foto yang di unggahnya.
0 Komentar