Polisi Gadungan Hamili Guru SD

Tersangka AK (47) saat di tangkap Mapolsek Pameungpeuk,Bandung. (Source: special)

GALASIKA.INFO: BANDUNG,Seorang residivis kasus penggelapan dan penipuan berinisial AK (47) harus kembali berurusan dengan aparat,pasca dirinya berhasil mengelabui seorang guru SD inisial IS (47) berstatus janda dengan mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.
Tersangka kabur setelah menghamili korban dengan menggondol motor dan juga membawa uang puluhan juta milik korban.

Tersangka mengaku kebingungan pasca keluar dari penjara hingga kemudian nekat melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Tersangka mengatakan awal perkenalannya dengan IS (47) yang merupakan guru di salah satu SD di Kabupaten Bandung adalah melalui media sosial.
Yang kemudian dilanjutkan dengan beberapa kali pertemuan.
Hingga,akhirnya korban terpedaya dan hamil.

"Setelah keluar dari penjara saya bingung enggak punya pekerjaan. Kenal sama dia dari medsos,yah spontan saja dan terus berlanjut," kata tersangka AK saat dimintai keterangan di Mapolsek Pameungpeuk Kabupaten Bandung,Senin (17/7/2017).

Kapolsek Pameungpeuk,Kompol Rahmat Dasep menuturkan "Dari pengakuan tersangka,mereka sudah berhubungan suami istri tiga kali.
Dari hubungan itu,korban hamil dan mulai merasa sadar sudah ditipu oleh tersangka yang kemudian lari membawa sepeda motor korban dan uang belasan juta."

Beliau juga mengatakan,korban yang mulai curiga dengan AK melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Pameungpeuk.
Yang kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Unit Reskrim,tersangka pun berhasil dijebak dan ditangkap tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut,polisi mengamankan barang bukti berupa tiga lembar fotocopy KTP yang telah dipalsukan,satu lembar KTP asli,satu lembar KTP dengan alamat berbeda,satu lembar fotocopy Kartu Keluarga,satu buah jam tangan,satu buah handphone,satu pasang sepatu PDH Polri,satu unit sepeda motor milik korban,Kartu Bimbingan dan Penyuluhan dari Bapalas Serang,dan kunci kontak kendaraan dengan gantungan berlambang Bareskrim Polri.

"Tersangka kami jerat Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penggelapan,dengan hukuman penjara lima tahun ke atas," jelas kompol Rahmat Dasep.

Posting Komentar

0 Komentar